Minggu, 29 Januari 2012

Komprador dan DPR, TTS Minggu No. 1652

Klik untuk memperbesar
Pertanyaan TTS (No. 1652) kali ini jauh lebih sulit daripada minggu lalu. Tapi tetap kucoba untuk menyelesaikanya, walaupun ada keraguan dibeberapa jawaban (salah soal atau jawaban saya yang kurang tepat). Dan ada satu pertanyaan (29 mendatar) yang tidak bisa kujawab. Mungkin Anda bisa menyelesaikannya.

Hal menarik pada TTS minggu ini adalah pertanyaan 43 menurun (perantara). Bila Anda cari dikamus, atau Mbah Google, maka akan Anda dapati arti: belantik, broker, calo, ceti, jembatan, mak comblang, makelar, medium, pelerai, pemisah, pendamai, penengah, pengadil, penghubung, penyambung, penyelang, pialang, wasit, wasitah. Tetapi jawaban yang diharapkan adalah KOMPRADOR.

Judul artikel ini adalah Komprador dan DPR. Lantas apa hubungan antara Komprador dan DPR?

Dewan Perwakilan Rakyat

Pada pertanyaan (4 mendatar) salah satu hak anggota DPR, maka jawaban yang diharapkan adalah “Interpelasi”. Benarkah Interpelasi merupakan salah satu hak anggota DPR? Jawabnya adalah “BUKAN”. Berdasarkan website DPR yang saya kunjungi (http://www.dpr.go.id/) dijelaskan bahwa hak DPR secara lembaga berbeda dengan hak anggota DPR, yaitu:
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR mempunyai hak sebagai berikut:
  • Interpelasi
  • Angket
  • Menyatakan Pendapat
Hak-hak anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
  • Mengajukan rancangan undang-undang
  • Mengajukan pertanyaan
  • Menyampaikan usul dan pendapat
  •  
  • Memilih dan dipilih
  • Membela diri
  • Imunitas
  • Protokoler
  • Keuangan dan administratif
Kewajiban-kewajiban anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
  • Mengamalkan Pancasila
  • Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
  • Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
  • Menyerap,menghimpun,menampung,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
  • Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR
  • Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait

KOMPRADOR

Dulu, istilah komprador bermakna pengantara bangsa pribumi yang dipakai oleh perusahaan-perusahaan atau perwakilan asing dalam hubungannya dengan orang-orang pribumi. Dalam perkembangannya istilah komprador berkembang dalam ranah politik. Penguasa komprador adalah penguasa yang menjadi kaki tangan negara asing, khususnya negara besar, dalam hubungannya dengan rakyat.

Zaman penjajahan dulu dikenal para demang. Mereka adalah orang Indonesia yang menjadi penguasa, tetapi mengabdi bagi kepentingan Belanda. Nah, kedudukan para demang dulu tidak jauh berbeda dengan penguasa komprador sekarang.

Penguasa komprador atau antek mungkin terdengar ganjil. Masa iya, negera-negara sudah merdeka, penguasanya komprador atau antek asing? Namun, fakta berbicara, memang penguasa komprador atau antek itu benar-benar ada. Tentu saja bentuknya sedikit berbeda dengan masa penjajahan fisik dulu.
Seperti apa penguasa komprador itu? Apa ciri-cirinya?

Ada beberapa tanda yang dapat dikenali 
·    Pertamapengakuan dari sang penguasa. Misalnya, Australia tegas-tegas menyatakan diri sebagai sherif Amerika Serikat (AS) di Asia Pasifik. Di Indonesia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat berkunjung ke negeri Paman Sam pernah menyatakan, ?I love the United States with all its faults. I consider it my second country.? Secara bebas dapat diartikan, ?Saya cinta Amerika dengan segala kesalahannya. Saya menganggapnya sebagai negara kedua saya.? (Al-Jazeera English Archive, 6 Juli 2004).

·   Keduasering mengikuti kebijakan asing. Sebagai contoh, pada tahun 1989 terdapat kesepakatan antara AS, Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia yang dikenal dengan The Washington Concensus. Di dalamnya terdapat kebijakan liberalisasi perdagangan, privatisasi, dan pencabutan subsidi. Penguasa yang membebek kepada AS menerapkan kebijakan tersebut. Perusahaan-perusahaan negara (BUMN) dijual kepada asing, subsidi bahan bakar minyak (BBM) dicabut, mengikuti pasar bebas sekalipun tidak siap, dll. Dari aspek politik, ketika AS menyerukan war on terrorism (perang melawan terorisme) segeralah penguasa negeri Muslim yang menjadi kompradornya menerapkan hal yang sama terhadap umat Islam.

·        Ketigamengeluarkan undang-undang (UU) yang lebih pro asing daripada pro rakyat. Sebut saja UU Migas yang memberikan kesempatan besar bagi asing untuk menguasai migas, UU SDA hingga asing pun diperkenankan menguasai sumberdaya air, dll.

·  Keempatmengangkat pejabat yang merupakan kader-kader asing. Sebut saja, ketika menunjuk tim ekonomi selalu berasal dari Mafia Berkeley. Seperti banyak diketahui umum, sejumlah menteri di dalam kabinet merupakan titipan IMF, Bank Dunia, bahkan pemerintah AS. Dalam suatu kesempatan di televisi Kwik Kian Gie pernah mengatakan, bagaimana penyusunan kabinet ditunda karena Presiden menunggu kedatangan Duta Besar AS.

·     Kelimadalam bekerjasama dengan asing lebih menjaga kepentingan asing. Dalam masalah minyak, misalnya, bagaimana daerah kaya minyak Blok Cepu diserahkan kepada Exxon, atau tambang emas di Papua diserahkan kepada Freeport. Namru 2 yang merupakan tim angkatan laut AS yang berkedok penelitian kesehatan dibiarkan terus berjalan tanpa tersentuh hukum karena diberi kekebalan diplomatik (sumber: disini).

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah (baca: penguasa) adalah pemegang kuasa eksekutif, sedangkan DPR adalah kuasa legislatif. Artinya penguasa ini diawasi oleh DPR. Tetapi, pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidaklah efektif. Slogan check and balances hanyalah teori. Betapa tidak, penguasa berhasil naik ke tampuk kekuasaan karena didukung oleh partai atau koalisi partai-partai dominan di Parlemen. Koalisi pendukung penguasa alih-alih mengoreksi penguasa, justru mendukungnya. Sekadar contoh saja, pengusutan kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dan yang terbaru adalah kasus Bank Century. UU yang dibuat Pemerintah bersama DPR pun berupa UU yang lebih pro asing. Mengapa? Sebab, Pemerintah maupun wakil rakyat yang dominan di DPR sebenarnya satu dan saling mendukung. Sayangnya, mereka saling mendukung dalam kepatuhan pada kepentingan asing. Akibatnya, penguasa komprador leluasa berjalan.

Bila DPR tidak bisa menjalankan kewajibannya, seperti: memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat; menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan; memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya, dan tetap dengan segala tindak tanduknya yang mencederai rakyat yang memilihnya, bukankah juga layak kita sebut sebagai KOMPRADOR!

Bagaimana menurut Anda, apakah hubungan antara Komprador dan DPR???


Pertanyaan Mendatar
1. Jembatan antara P Jawa dan P Madura/Suramadu; 4. Salah satu hak anggota DPR /Interpelasi; 11. Ruang kerja pilot pesawat/Cockpit; 13. Peluh/Keringat
15. Kepercayaan/Iman; 16. Ada ruang untuk diisi/Muat; 17. Stempel/Tera
18. Jalan kereta api/Rel; 20. Seniman/Artis; 21. Paman (Inggris)/Uncle
25. Kota di P Seram, Ambon/Masohi; 27. Tempat air dari tanah/Kendi
28. Istilah tinju/TKO; 29. Mengira/Niaga??; 30. Ladang gas terbesar di Indonesia/Arum
32. Tahun Jawa/Saka; 35. Penyanyi tunggal/Solis; 38. Sutra yang lembut/Satin
40. Diulang: tidak ada gunanya/Sia -(sia); 41. Nama pohon/Ara;
42. Kekal/Baka; 44.  Sistem peringkat dalam catur/ELO;
46. Negara bagian ÿang pernah ada di Indonesia/NIT
48. Tempat pengeboran minyak (Inggris)/Rig; 50. Organisasi, Perusahaan Sejenis/OPS
52. Huruf Yunani/Phi; 53. Jenis kabel listrik?NYA (Apakah NGA???)
55. Kecil/Mini; 56. Zaman/Era; 57. Mereka (Jerman)/Sie; 58. Tempat berpijak/Tumpu
61. Penjaga penjara/Sipir; 62. Kesultanan di Timur Tengah/Oman
64. Gelar bangsawan Sulawesi Selatan/Andi; 66. Menemani orang berjalan/Antar
67. Alat dan karet untuk menyusui bayi/Dot; 69. Perlengkapan masak/Kuali
70. Nama mantan first lady Filipina (alm)/Imelda (marcos)
73. Memasukkan barang dan luar negeri/Impor; 74. Tempat mengungsi/Suaka
76. Ibu/Ina(ng); 78. Perhiasan di dada/Bros; 80. Lambat/Laun
82. Diulang: penganan berbentuk bola kecil terbuat dan tepung ketan/Onde-(onde)
83. Pernyataan tertulis berupa tuntutan/Resolusi
84. Uang yang dipinjamkan/Piutang; 85. Juru gambar (Inggris)/Illustrator
86. Organisasi yang melaksanakan kegiatan perekonomian dengan azas kekeluargaan/Koperasi

Pertanyaan Menurun:
1. Perlengkapan tidur/Selimut; 2. Sayatan daging goring/Abon; 3. Jangkar (Belanda)/Anker; 4. Titik/Noktah; 6. Sungai di Irak/Efrat ; 7. Nama pohon bahan baku kertas/Pinus; 8. Tidak mudah putus/Liat; 9. Kemanusiaan/Insani; 10. Kata penunjuk/itu
11. Rasi bintang/Cancer; 12. Dikte/Imla; 14. Ilmu teknik/Teknologi
19. Perasaan/Emosi; 21. Banyak cabang dan ranting/(Rindang ???); 22. Kehendak Tuhan/Iradat; 24 Gunung berapi di P Sicilia/Etna; 26. Berlagak/Sok
27. Tidak halus/Kasar; 31. Elus/Usap; 33. Ganjil/Aneh; 34. Beristirahat/Aso
36. Ganti, tukar/Salin; 37. Bengkak bernanah/Abses; 39. Sebelum masuk SD/TK
43. Perantara/Komprador; 45. Daya untuk menghasilkan panas dan cahaya/Listrik
47. Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (singkt. Inggris)/IATA
49.. Kebal terhadap suatu penyakit/Imun; 51. Daun tanaman ini digunakan untuk penyedap masakan/Serai; 52. Mengawasi/Pantau; 53. Baru (Latin)/Neo
54. Jenis sertifikat tanah/HM; 59. Sejenis Angsa/Undan
60. Tepung halus dan endapan ketela yang diparut/Pati; 63. Ukuran panjang/Mil
65. Perbuatan tercela dilakukan atlet/Doping; 68. Keharusan yang mendesak/Urgensi
69. Nasi yang dirempahi dan bercampur lauk-pauk/Kebuli
71. Salah satu obyek wisata alam di Sulawesi Selatan/Malino; 72. Belum waktunya/Dini
74. Menembak (Inggris)/Shoot; 75. Kuman disentri/Amuba (yg lain Basiler)
77. Padat; berat/Antap; 79. Tampak seperti asli padahal bukan/Semu; 81. Perlengkapan komputer (singk. Inggris)/UPS; 82. Huru-hara/Onar


Salam Takzim,
Bagus H. Jihad

13 komentar:

  1. untuk jawaban 29 mendatar yaitu "nyana".. Sumber jawaban kbbi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Thanks, jawaban Anda tepat sekali.

      Salam Takzim,
      Bagus H. Jihad

      Hapus
  2. Thanks, jawaban Anda tepat sekali.

    Salam Takzim,
    Bagus H. Jihad

    BalasHapus
  3. komprador ya mas,,
    saya taunya koruptor itu mas
    yang sering diliput di tipi2,heheheh

    BalasHapus
    Balasan
    1. KOruptor itu, mungkin komprador dalam artian luas. Karena arti komprador itu adalah penghianat bangsa.
      Jadi koruptor masuk dalam kategori KOMPRADOR juga, apalagi jika duitnya untuk belanja barang2 IMPOR. Gitu kali ya?

      Salam Takzim,
      Bagus H. Jihad

      Hapus
  4. KOMPRADOR = pengantara bangsa pribumi yg dipakai oleh perusahaan atau perwakilan asing (di Tiongkok) dl hubungannya dng orang-orang pribumi;

    bahasa yang jarang dipakai..tapi trims dengan penjelasan diatasnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya, penguasa yang menciderai perasaan rakyatnya tak ubahnya seperti penghianat, dan itu bs disebut dengan KOMPRADOR.

      Thengkiyu kembali,
      Baguserek

      Hapus
  5. manatbs kang salam kenal kang

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam kenal juga Mas Opick
      Thengkiyu sdh berkunjung.

      Salam Takzim,
      Bagus H. Jihad

      Hapus
  6. Balasan
    1. Terima kasih kembali.
      Kembali kasih, Mas Bro, Mbak Sis.
      Salam.

      Hapus
  7. jadi terkenang tahun 2004 kebelakang, selalu ditemani TTS walau hanya satu dua yang penuh. ada beberapa jawaban ketemu disini RIG,SOLIS, ELO, ETNA, ABSES,

    cerdas sekali Mas Bagus, dari TTS mengulas politik,

    BalasHapus
  8. ulasannya menarik sekali untuk dibaca..
    mantap mas Bagus!

    - masih gak habis pikir tentang para komprador itu. . .

    BalasHapus

Pembaca yang BUDIMAN, Sudilah kiranya Anda meninggalkan pesan/komentar terkait artikel yang Anda baca, atau mengenai Blog ini. Terima kasih dan Salam Takzim.

Artikel Terkait