Klik untuk memperbesar |
Hal menarik pada TTS minggu ini adalah pertanyaan 43
menurun (perantara). Bila Anda cari dikamus, atau Mbah Google, maka akan Anda
dapati arti: belantik, broker, calo, ceti, jembatan, mak comblang, makelar,
medium, pelerai, pemisah, pendamai, penengah, pengadil, penghubung, penyambung,
penyelang, pialang, wasit, wasitah. Tetapi jawaban yang diharapkan adalah
KOMPRADOR.
Dewan Perwakilan
Rakyat
Pada pertanyaan (4 mendatar) salah satu hak anggota
DPR, maka jawaban yang diharapkan adalah “Interpelasi”. Benarkah Interpelasi
merupakan salah satu hak anggota DPR? Jawabnya adalah “BUKAN”. Berdasarkan
website DPR yang saya kunjungi (http://www.dpr.go.id/) dijelaskan bahwa hak
DPR secara lembaga berbeda dengan hak anggota DPR, yaitu:
Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, DPR mempunyai hak
sebagai berikut:
- Interpelasi
- Angket
- Menyatakan
Pendapat
Hak-hak
anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
- Mengajukan
rancangan undang-undang
- Mengajukan
pertanyaan
- Menyampaikan
usul dan pendapat
-
- Memilih
dan dipilih
- Membela
diri
- Imunitas
- Protokoler
- Keuangan
dan administratif
Kewajiban-kewajiban anggota DPR RI adalah sebagai
berikut:
- Mengamalkan
Pancasila
- Melaksanakan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati
segala peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
- Mempertahankan
dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik
Indonesia
- Memperhatikan
upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
- Menyerap,menghimpun,menampung,dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan
- Memberikan
pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah
pemilihannya
- Mentaati
kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR
- Menjaga
etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait
KOMPRADOR
Dulu, istilah komprador bermakna pengantara bangsa
pribumi yang dipakai oleh perusahaan-perusahaan atau perwakilan asing dalam
hubungannya dengan orang-orang pribumi. Dalam perkembangannya istilah komprador
berkembang dalam ranah politik. Penguasa komprador adalah penguasa yang
menjadi kaki tangan negara asing, khususnya negara besar, dalam hubungannya
dengan rakyat.
Zaman penjajahan dulu dikenal para demang. Mereka
adalah orang Indonesia yang menjadi penguasa, tetapi mengabdi bagi kepentingan
Belanda. Nah, kedudukan para demang dulu tidak jauh berbeda dengan penguasa
komprador sekarang.
Penguasa komprador atau antek mungkin terdengar
ganjil. Masa iya, negera-negara sudah merdeka, penguasanya komprador atau antek
asing? Namun, fakta berbicara, memang penguasa komprador atau antek itu
benar-benar ada. Tentu saja bentuknya sedikit berbeda dengan masa penjajahan
fisik dulu.
Seperti apa penguasa komprador itu? Apa
ciri-cirinya?
Ada beberapa tanda yang dapat dikenali
· Pertama: pengakuan dari sang
penguasa. Misalnya, Australia tegas-tegas menyatakan diri sebagai sherif
Amerika Serikat (AS) di Asia Pasifik. Di Indonesia, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) saat berkunjung ke negeri Paman Sam pernah menyatakan, ?I
love the United States with all its faults. I consider it my second country.?
Secara bebas dapat diartikan, ?Saya cinta Amerika dengan segala kesalahannya.
Saya menganggapnya sebagai negara kedua saya.? (Al-Jazeera English Archive,
6 Juli 2004).
· Kedua: sering mengikuti
kebijakan asing. Sebagai contoh, pada tahun 1989 terdapat kesepakatan
antara AS, Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia yang dikenal dengan The
Washington Concensus. Di dalamnya terdapat kebijakan liberalisasi
perdagangan, privatisasi, dan pencabutan subsidi. Penguasa yang membebek kepada
AS menerapkan kebijakan tersebut. Perusahaan-perusahaan negara (BUMN) dijual
kepada asing, subsidi bahan bakar minyak (BBM) dicabut, mengikuti pasar bebas
sekalipun tidak siap, dll. Dari aspek politik, ketika AS menyerukan war
on terrorism (perang melawan terorisme) segeralah penguasa negeri
Muslim yang menjadi kompradornya menerapkan hal yang sama terhadap umat Islam.
· Ketiga: mengeluarkan
undang-undang (UU) yang lebih pro asing daripada pro rakyat. Sebut saja UU
Migas yang memberikan kesempatan besar bagi asing untuk menguasai migas, UU SDA
hingga asing pun diperkenankan menguasai sumberdaya air, dll.
· Keempat: mengangkat pejabat yang
merupakan kader-kader asing. Sebut saja, ketika menunjuk tim ekonomi selalu
berasal dari Mafia Berkeley. Seperti banyak diketahui umum, sejumlah menteri di
dalam kabinet merupakan titipan IMF, Bank Dunia, bahkan pemerintah AS. Dalam
suatu kesempatan di televisi Kwik Kian Gie pernah mengatakan, bagaimana
penyusunan kabinet ditunda karena Presiden menunggu kedatangan Duta Besar AS.
· Kelima: dalam bekerjasama dengan
asing lebih menjaga kepentingan asing. Dalam masalah minyak, misalnya,
bagaimana daerah kaya minyak Blok Cepu diserahkan kepada Exxon, atau tambang
emas di Papua diserahkan kepada Freeport. Namru 2 yang merupakan tim angkatan
laut AS yang berkedok penelitian kesehatan dibiarkan terus berjalan tanpa
tersentuh hukum karena diberi kekebalan diplomatik (sumber: disini).
Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah (baca: penguasa)
adalah pemegang kuasa eksekutif, sedangkan DPR adalah kuasa legislatif. Artinya
penguasa ini diawasi oleh DPR. Tetapi, pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
tidaklah efektif. Slogan check and balances hanyalah teori.
Betapa tidak, penguasa berhasil naik ke tampuk kekuasaan karena didukung oleh
partai atau koalisi partai-partai dominan di Parlemen. Koalisi pendukung
penguasa alih-alih mengoreksi penguasa, justru mendukungnya. Sekadar contoh
saja, pengusutan kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dan yang
terbaru adalah kasus Bank Century. UU yang dibuat Pemerintah bersama DPR pun
berupa UU yang lebih pro asing. Mengapa? Sebab, Pemerintah maupun wakil rakyat
yang dominan di DPR sebenarnya satu dan saling mendukung. Sayangnya, mereka
saling mendukung dalam kepatuhan pada kepentingan asing. Akibatnya, penguasa
komprador leluasa berjalan.
Bila DPR tidak bisa menjalankan kewajibannya,
seperti: memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat; menyerap, menghimpun,
menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; mendahulukan kepentingan
negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan; memberikan
pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah
pemilihannya, dan tetap dengan segala tindak tanduknya yang mencederai rakyat
yang memilihnya, bukankah juga layak kita sebut sebagai KOMPRADOR!
Bagaimana menurut Anda, apakah hubungan antara
Komprador dan DPR???
Pertanyaan Mendatar
1.
Jembatan antara P Jawa dan P Madura/Suramadu; 4. Salah satu hak anggota DPR /Interpelasi;
11. Ruang kerja pilot pesawat/Cockpit; 13. Peluh/Keringat
15.
Kepercayaan/Iman; 16. Ada ruang untuk diisi/Muat; 17. Stempel/Tera
18.
Jalan kereta api/Rel; 20. Seniman/Artis; 21. Paman (Inggris)/Uncle
25.
Kota di P Seram, Ambon/Masohi; 27. Tempat air dari tanah/Kendi
28.
Istilah tinju/TKO; 29. Mengira/Niaga??; 30. Ladang gas terbesar di Indonesia/Arum
32.
Tahun Jawa/Saka; 35. Penyanyi tunggal/Solis; 38. Sutra yang lembut/Satin
40. Diulang: tidak ada gunanya/Sia -(sia); 41. Nama pohon/Ara;
40. Diulang: tidak ada gunanya/Sia -(sia); 41. Nama pohon/Ara;
42.
Kekal/Baka; 44. Sistem peringkat dalam
catur/ELO;
46.
Negara bagian ÿang pernah ada di Indonesia/NIT
48. Tempat pengeboran minyak (Inggris)/Rig; 50. Organisasi, Perusahaan Sejenis/OPS
52. Huruf Yunani/Phi; 53. Jenis kabel listrik?NYA (Apakah NGA???)
48. Tempat pengeboran minyak (Inggris)/Rig; 50. Organisasi, Perusahaan Sejenis/OPS
52. Huruf Yunani/Phi; 53. Jenis kabel listrik?NYA (Apakah NGA???)
55.
Kecil/Mini; 56. Zaman/Era; 57. Mereka (Jerman)/Sie; 58. Tempat berpijak/Tumpu
61. Penjaga penjara/Sipir; 62. Kesultanan di Timur Tengah/Oman
64. Gelar bangsawan Sulawesi Selatan/Andi; 66. Menemani orang berjalan/Antar
61. Penjaga penjara/Sipir; 62. Kesultanan di Timur Tengah/Oman
64. Gelar bangsawan Sulawesi Selatan/Andi; 66. Menemani orang berjalan/Antar
67.
Alat dan karet untuk menyusui bayi/Dot; 69. Perlengkapan masak/Kuali
70. Nama mantan first lady Filipina (alm)/Imelda (marcos)
70. Nama mantan first lady Filipina (alm)/Imelda (marcos)
73.
Memasukkan barang dan luar negeri/Impor; 74. Tempat mengungsi/Suaka
76.
Ibu/Ina(ng); 78. Perhiasan di dada/Bros; 80. Lambat/Laun
82. Diulang: penganan berbentuk bola kecil terbuat dan tepung ketan/Onde-(onde)
83. Pernyataan tertulis berupa tuntutan/Resolusi
84. Uang yang dipinjamkan/Piutang; 85. Juru gambar (Inggris)/Illustrator
86. Organisasi yang melaksanakan kegiatan perekonomian dengan azas kekeluargaan/Koperasi
82. Diulang: penganan berbentuk bola kecil terbuat dan tepung ketan/Onde-(onde)
83. Pernyataan tertulis berupa tuntutan/Resolusi
84. Uang yang dipinjamkan/Piutang; 85. Juru gambar (Inggris)/Illustrator
86. Organisasi yang melaksanakan kegiatan perekonomian dengan azas kekeluargaan/Koperasi
Pertanyaan Menurun:
1.
Perlengkapan tidur/Selimut; 2. Sayatan daging goring/Abon; 3. Jangkar (Belanda)/Anker;
4. Titik/Noktah; 6. Sungai di Irak/Efrat ; 7. Nama pohon bahan baku kertas/Pinus;
8. Tidak mudah putus/Liat; 9. Kemanusiaan/Insani; 10. Kata penunjuk/itu
11. Rasi bintang/Cancer; 12. Dikte/Imla; 14. Ilmu teknik/Teknologi
19. Perasaan/Emosi; 21. Banyak cabang dan ranting/(Rindang ???); 22. Kehendak Tuhan/Iradat; 24 Gunung berapi di P Sicilia/Etna; 26. Berlagak/Sok
27. Tidak halus/Kasar; 31. Elus/Usap; 33. Ganjil/Aneh; 34. Beristirahat/Aso
36. Ganti, tukar/Salin; 37. Bengkak bernanah/Abses; 39. Sebelum masuk SD/TK
43. Perantara/Komprador; 45. Daya untuk menghasilkan panas dan cahaya/Listrik
11. Rasi bintang/Cancer; 12. Dikte/Imla; 14. Ilmu teknik/Teknologi
19. Perasaan/Emosi; 21. Banyak cabang dan ranting/(Rindang ???); 22. Kehendak Tuhan/Iradat; 24 Gunung berapi di P Sicilia/Etna; 26. Berlagak/Sok
27. Tidak halus/Kasar; 31. Elus/Usap; 33. Ganjil/Aneh; 34. Beristirahat/Aso
36. Ganti, tukar/Salin; 37. Bengkak bernanah/Abses; 39. Sebelum masuk SD/TK
43. Perantara/Komprador; 45. Daya untuk menghasilkan panas dan cahaya/Listrik
47.
Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (singkt. Inggris)/IATA
49.. Kebal terhadap suatu penyakit/Imun; 51. Daun tanaman ini digunakan untuk penyedap masakan/Serai; 52. Mengawasi/Pantau; 53. Baru (Latin)/Neo
54. Jenis sertifikat tanah/HM; 59. Sejenis Angsa/Undan
60. Tepung halus dan endapan ketela yang diparut/Pati; 63. Ukuran panjang/Mil
65. Perbuatan tercela dilakukan atlet/Doping; 68. Keharusan yang mendesak/Urgensi
69. Nasi yang dirempahi dan bercampur lauk-pauk/Kebuli
71. Salah satu obyek wisata alam di Sulawesi Selatan/Malino; 72. Belum waktunya/Dini
74. Menembak (Inggris)/Shoot; 75. Kuman disentri/Amuba (yg lain Basiler)
49.. Kebal terhadap suatu penyakit/Imun; 51. Daun tanaman ini digunakan untuk penyedap masakan/Serai; 52. Mengawasi/Pantau; 53. Baru (Latin)/Neo
54. Jenis sertifikat tanah/HM; 59. Sejenis Angsa/Undan
60. Tepung halus dan endapan ketela yang diparut/Pati; 63. Ukuran panjang/Mil
65. Perbuatan tercela dilakukan atlet/Doping; 68. Keharusan yang mendesak/Urgensi
69. Nasi yang dirempahi dan bercampur lauk-pauk/Kebuli
71. Salah satu obyek wisata alam di Sulawesi Selatan/Malino; 72. Belum waktunya/Dini
74. Menembak (Inggris)/Shoot; 75. Kuman disentri/Amuba (yg lain Basiler)
77.
Padat; berat/Antap; 79. Tampak seperti asli padahal bukan/Semu; 81. Perlengkapan
komputer (singk. Inggris)/UPS; 82. Huru-hara/Onar
Salam Takzim,
Bagus H. Jihad
untuk jawaban 29 mendatar yaitu "nyana".. Sumber jawaban kbbi
BalasHapusThanks, jawaban Anda tepat sekali.
HapusSalam Takzim,
Bagus H. Jihad
Thanks, jawaban Anda tepat sekali.
BalasHapusSalam Takzim,
Bagus H. Jihad
komprador ya mas,,
BalasHapussaya taunya koruptor itu mas
yang sering diliput di tipi2,heheheh
KOruptor itu, mungkin komprador dalam artian luas. Karena arti komprador itu adalah penghianat bangsa.
HapusJadi koruptor masuk dalam kategori KOMPRADOR juga, apalagi jika duitnya untuk belanja barang2 IMPOR. Gitu kali ya?
Salam Takzim,
Bagus H. Jihad
KOMPRADOR = pengantara bangsa pribumi yg dipakai oleh perusahaan atau perwakilan asing (di Tiongkok) dl hubungannya dng orang-orang pribumi;
BalasHapusbahasa yang jarang dipakai..tapi trims dengan penjelasan diatasnya
Ya, penguasa yang menciderai perasaan rakyatnya tak ubahnya seperti penghianat, dan itu bs disebut dengan KOMPRADOR.
HapusThengkiyu kembali,
Baguserek
manatbs kang salam kenal kang
BalasHapusSalam kenal juga Mas Opick
HapusThengkiyu sdh berkunjung.
Salam Takzim,
Bagus H. Jihad
Thanks neh infonya
BalasHapusTerima kasih kembali.
HapusKembali kasih, Mas Bro, Mbak Sis.
Salam.
jadi terkenang tahun 2004 kebelakang, selalu ditemani TTS walau hanya satu dua yang penuh. ada beberapa jawaban ketemu disini RIG,SOLIS, ELO, ETNA, ABSES,
BalasHapuscerdas sekali Mas Bagus, dari TTS mengulas politik,
ulasannya menarik sekali untuk dibaca..
BalasHapusmantap mas Bagus!
- masih gak habis pikir tentang para komprador itu. . .